test

Fokus

Minggu, 14 Februari 2021 16:15 WIB

PPKM Mikro, Langkah Pemerintah Maksimalkan 3T Sampai ke Desa

Editor: Hadi Ismanto

PPKM berskala Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Hal ini sebagai langkah lanjutan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut tujuan utama PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19.

"Selain itu tentu sekaligus sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional," ujar Airlangga dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

"Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di RT/ RW yang ada di Desa/Kelurahan," sambungnya.

Ia menambahkan, agar skenario lebih terkontrol baik perlu adanya Posko di setiap desa/kelurahan. Posko itu nantinya akan melakukan 4 fungsi seperti pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan Covid-19 di desa/kelurahan.

Adapun skenario pengendalian dilakukan dengan memaksimalkan 3T (Testing, Tracing, Treatment), isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan serta penyediaan kebutuhan pokok (bantuan beras dan masker).

Penerapan PPKM Mikro juga dilaksanakan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta koordinasi dengan TNI dan Polri.

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring serta melakukan pengawasan yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat Pusat, serta melibatkan semua Kementerian/Lembaga yang terkait.

Aturan PPKM berskala Mikro

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berskala mikro.

Aturan itu memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. PPKM berbasis mikro akan mulai diterapkan 9-22 Februari 2021.

Berikut ini aturan PPKM mikro yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:

PPKM berskala Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
PPKM berskala Mikro diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021.

Polri siap mengawal penerapan PPKM berskala Mikro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan seluruh jajaran Polri maupun TNI akan selalu siap membantu proses penanganan Covid-19. Termasuk untuk mendukung penerapan PPKM berskala Mikro

"Terkait dengan beberapa upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani Covid-19 baik itu kegiatan PSBB, PPKM, hingga PPKM berskala Mikro, kami dari Polri dan tentunya TNI akan selalu dalam posisi siap untuk melaksanakan dan mengawal seluruh kegiatan tersebut," tegas Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Promoter, Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: PMJ News)

Mantan Kabareskrim itu juga mengatakan, seluruh jajarannya akan terus bersinergi bersama dengan tenaga kesehatan terutama dalam menegakkan aturan terkait pelaksanaan program penanganan Covid-19, khususnya program 3T.

“Saya sampaikan kepada seluruh jajaran Polri dan TNI yang ada di lapangan dan seluruh tenaga kesehatan bersinergi dengan baik, sehingga bisa menjalankan penegakkan aturan, baik itu dalam program PPKM Mikro yang tetap harus berlanjut serta diperkuat dengan program 3T yaitu tracing, testing, dan treatment,” tuturnya.

“Ini semua mudah-mudahan segera bisa menurunkan laju pertumbuhan angka Covid-19 yang terjadi di Indonesia,” tutupnya.

Polri Dukung Penerapan PPKM berskala Mikro

Untuk terus memaksimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berskala mikro ke tingkat RT dan RW, Polri kembali menerbitkan Surat Telegram.

Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: PMJ News/Tribrata).
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto: PMJ News/Tribrata).


menyampaikan Surat Telegram itu bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 dan dialamatkan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa-Bali.

"Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut," jelas Komjen Pol Agus Adrianto, Kamis, (4/2/2021).

Ditambahkan Agus, PPKM skala mikro akan diterapkan mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan RT RW di tujuh provinsi, 98 kabupaten kota, dan 19.687 desa kelurahan..

Melalui surat telegram jajaran Polri kewilayahan diharuskan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi Kota, serta melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah rawan Covid-19.

"Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa kelurahan, dan RT RW di wilayah masing-masing," tandas Agus.

Diterangkan Agus, seluruh Kapolda diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro, serta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

"Demi mendukung 3T. Testing, tracing, dan treatment," tutup Agus.

DPR dukung kebijakan penerapan PPKM Mikro

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades. (Foto: DPR)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades. (Foto: DPR)

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berbasis mikro sudah tepat diterapkan di Tanah Air.

Kebijakan itu dinilai baik dengan budaya gotong royong masyarakat untuk memaksimalkan program tersebut.

"Pendekatan PPKM di level bawah dan mikro skala keluarga kemudian RT atau RW, dusun kampung, paling cocok," tutur Wakil Ketua Komisi IX DPR Laka Lena dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Melki melanjutkan Satgas Covid-19 dan posko di tingkat bawah bisa melibatkan para tokoh masyarakat. Pelibatan ini akan memudahkan tenaga kesehatan dan aparat lainnya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Melki kembali menegaskan agar edukasi protokol kesehatan (prokes) lebih disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami. Sehingga, pesan yang disampaikan cepat dimengerti warga.

"Para tokoh lokal, ketua RT atau RW, dusun kampung, para tetua di lokal memberi edukasi sesuai dgn bahasa, pola, adat, dan budaya lokasi yang mudah disampaikan," sambung Melki.

Ia pun menilai implementasi PPKM berbasis mikro juga diiringi dengan penegakan hukum yang ketat. Sehingga, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia lebih terkendali dan tak mengulang kekurangan PPKM sebelumnya.

"Perlu dilakukan desain program dan langkah konkret disertai operasi yustisi yang terukur," ungkap Politikus Golkar ini.

BERITA TERKAIT