test

News

Kamis, 11 Februari 2021 10:45 WIB

Kemenhub Tanggapi Laporan Awal KNKT Soal Kerusakan Sriwijaya

Editor: Hadi Ismanto

Black box atau kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, telah ditemukan. (Foto: PMJ News/Adi)

PMJ NEWS - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan awal jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya disebutkan permasalahan terjadi pada tuas kiri mesin atau autothrottle pesawat.

Menanggapi laporan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyampaikan tidak ada laporan terkait permasalahan autothrottle di catatan maintenance log book.

"Sebaiknya menunggu hasil lengkap laporan KNKT, mengenai Auto Throttle perlu disampaikan bahwa sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai tanggal kejadian (9 Januari 2021), tidak ada laporan terkait permasalahan Auto Throttle di dalam catatan Maintenance Log Book," ungkap Novie dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).

Menurut Novie, kerusakan pada autothrottle mesin juga masuk ke minimum equipment list kategori C. Hal ini bisa diartikan bahwa komponen tersebut boleh tidak berfungsi selama 10 hari.

"Kerusakan autothrottle pada pesawat udara masuk ke dalam Minimum Equipment List (MEL) dengan kategori C, yang artinya komponen tersebut boleh tidak berfungsi selama 10 hari dan pesawat masih dapat diterbangkan," ucapnya.

Selain itu, Novie juga mengatakan jika terjadi kerusakan auto throttle maka pilot bisa langsung mengatasinya. Sebab, lanjut dia, throttle pesawat bisa dilakukan oleh Pilot secara manual.

"Apabila terjadi kerusakan autothrottle saat terbang, maka Pilot dapat mengambil keputusan dengan penggunaan Throttle secara manual," tukasnya.

BERITA TERKAIT