test

Hukrim

Minggu, 7 Februari 2021 22:01 WIB

Langgar Aturan PPKM, Tempat Hiburan Malam Kutabex di Jakbar Disegel

Editor: Ferro Maulana

Satresnarkoba Polres Jakbar bersama Polsek Tambora dan personel gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM di Jakbar. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -   Guna menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora yang dipimpin langsung Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora dan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin melakukan pengecekan (razia) kegiatan tempat hiburan malam, Sabtu (06/02/2021) malam.

Dalam operasi tersebut, sebanyak enam tempat hiburan malam jadi sasaran petugas. Antara lain, New Kaliber, Coloseum, New Royal, New Sari Ayu, MTR dan Kutabex.

"Kita lakukan operasi guna mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo Minggu (07/02/2021).

Satresnarkoba Polres Jakbar bersama Polsek Tambora dan personel gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM di Jakbar. (Foto: PMJ News).
Satresnarkoba Polres Jakbar bersama Polsek Tambora dan personel gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM di Jakbar. (Foto: PMJ News).

Hasilnya, tempat hiburan Kutabex yang beralamat di Jalan KH M Masyur No101 Tambora Jakarta Barat, disegel polisi lantaran nekat buka diatas jam ketentuan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Terpantau sebanyak 50 pengunjung terdiri dari 26 wanita dan 24 pria diamankan," jelas dia.

Di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, pihaknya menerima adanya informasi dari masyarakat bahwa ada tempat hiburan yang masih buka di luar jam ketentuan PPKM. Karena itu, personel gabungan mengecek kebenarannya.

Satresnarkoba Polres Jakbar bersama Polsek Tambora dan personel gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM di Jakbar. (Foto: PMJ News).
Satresnarkoba Polres Jakbar bersama Polsek Tambora dan personel gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM di Jakbar. (Foto: PMJ News).

Di lokasi tampak memang benar bila tempat hiburan itu buka sehingga kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan penutupan paksa dan disegel.

"Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM," tuturnya. 

Satresnarkoba Polres Jakbar bersama Polsek Tambora dan personel gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM di Jakbar. (Foto: PMJ News).
Satresnarkoba Polres Jakbar bersama Polsek Tambora dan personel gabungan merazia sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM di Jakbar. (Foto: PMJ News).

Sementara, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora menambahkan, pihaknya terus melakukan imbauan kepada para pengunjung sekaligus mendata para pengunjung beserta identitasnya sebanyak 50 orang.

"Kita lakukan koordinasi dengan instansi terkait dan Polsek Tambora untuk dilakukan penyegelan dan penutupan terhadap tempat hiburan Kutabex," tutupnya. 

BERITA TERKAIT