test

News

Jumat, 5 Februari 2021 19:31 WIB

Satgas Covid-19: Jokowi Putuskan PPKM Skala Mikro Mulai 9 Februari 2021

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Jokowi saat meresmikan PT Bank Syariah Indonesia di Istana Negara, Jakarta. (Foto: PMJ News/YouTube Sekretariat Presiden).

PMJ NEWS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengungkapkan akan dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai hari Selasa (9/2). Kebijakan ini berdasarkan keputusan dari Presiden Jokowi.

"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Alexander K Ginting dalam webinar, Jumat (5/2/2021).

"Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," imbuhnya.

Menurut dia, PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir 8 Februari 2021. Hal yang melatarbelakangi PPKM mikro ini adalah untuk mempermudah pengawasan kasus COVID-19 hingga tingkat desa.

Alexander menambahkan, pertimbangan kebijakan PPKM mikro adalah tingginya transmisi penularan COVID-19 di perkantoran sampai keluarga. Karenanya, kebijakan ini untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus COVID-19 hingga ke tingkat komunitas.

"Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama," tuturnya.

"Tidak hanya untuk orang kesehatan, tapi juga untuk seluruhnya sektor yang ada, karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor," sambungnya.

BERITA TERKAIT