test

Hukrim

Kamis, 28 Januari 2021 14:50 WIB

Kasus Perdagangan Orang Utan, Induknya Dibunuh Lalu Bayinya Dijual

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir Wiratno. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir Wiratno mengatakan untuk menangkap bayi orang utan, biasanya ibu kandung bayi orang utan dibunuh.

"Orang utan ini salah satu yang dilindungi oleh UU. Populasinya sekitar 13.000 lebih yang tersebar di Sumatera bagian Utara. ada di Leuser, Tapanuli, yang kita kenal dengan satu spesies baru, Pongo Tapanuliensis dan kenapa orang utan ini penting dilindungi, karena dia sebetulnya hidup arboreal di puncak-puncak pohon dan dia selalu bergerak kira-kira 5 km per/hari," kata Wiratno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

"Kalau baby orang utan bisa didapat berarti dia menembak induknya. Jadi induknya ini yang juga sudah meninggal," sambungnya.

Barang bukti satwa liar yang dilindungi. (Foto : PMJ/Fjr).
Barang bukti satwa liar yang dilindungi. (Foto : PMJ/Fjr).

Anak orangutan itu nantinya akan diberikan perawatan terlebih dahulu kemudian baru dilepaskan ke habitatnya.

"Di DKI posisi satwa di Tegal Alur. Pusat penyelamatan satwa ini tempat sementara. Begitu dia sehat nanti dia dikasih dikirim ke Sibolangit," ucap Wiratno.

"Di sana ada satu pusat rehabilitasi orang utan dilakukan habituasi baby orang utan itu kalau mau dilepas liarkan butuh waktu lama. Karena dia sudah kehilangan induk dia harus belajar memanjat. Yang saya tahu di Kalimantan Tengah satu baby orang utan satu baby sitter, jadi tiap pagi dia dilepaskan ke hutan. Belajar naik, sore pulang lagi makan makanan hutan, buah-buahan dari hutan dan dibiasakan tiap hari," tandasnya.

BERITA TERKAIT