Senin, 18 Januari 2021 13:05 WIB
Tim Garuda Soetta Bekuk 15 Pemalsu Surat Kesehatan, Dijerat Pasal Berlapis
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim Garuda Polres Kota Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat kesehatan sebagai syarat penerbangan. Adapun para tersangka yang diamankan berjumlah 15 pelaku.
Adapun belasan tersangka itu antara lain, MHJ; M alias A bin MY; ZAP; . DS alias O alias NH; U alias B; U alias U; YS; SB; . S Bin N (Alm); S alias C; IS Bin IS; CY Alias S Bin YS (Alm); RAS bin RS; dan PA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan pelaku pembuat surat rapid dan swab palsu tersebut.
Yusri menerangkan, pada Kamis (7/1/2021) pelapor bersama penyidik Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta mendapati adanya dugaan oknum masyarakat yang memproduksi dokumen kesehatan palsu.
“Dokumen kesehatan tersebut berupa hasil negatif swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udara. Dilanjutkan upaya penyidikan dan berhasil diamankan sembilan tersangka dengan berbagai peran dalam memproduksi surat kesehatan palsu sebagai persyaratan menggunakan jasa penerbangan,” jelas Yusri, di Mapolres Bandara Soetta, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian menambahkan, anggotanya telah melakukan pemanggilan terhadap pengguna (saksi) dokumen kesehatan hasil swab PCR palsu. Polisi juga masih mengembangkan perkara pemalsuan surat hasil swab PCR tersebut.
“Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapatkan keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibodi maupun rapid antigen tersebut adalah palsu,” tegas Kombes Adi.
Para tersangka ini, lanjut Adi, akan dijerat dengan Pasal berlapis yaitu, Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 268 KUHPidana.