test

Hukrim

Jumat, 8 Januari 2021 18:21 WIB

Soal Kemungkian Gisel Ditahan, Polisi: Tunggu Hasil Pemeriksaan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Gisel akan memberikan keterangan pers terkait kasusnya. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia (Gisel). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video asusila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dirinya belum bisa memastikan status Gisel setelah pemeriksaan nanti. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Kan baru diperiksa, masih diperiksa. Jangan berandai-andai. Kalau dengan hukum tidak boleh berandai kita, tergantung penyidik nanti setelah hasil pemeriksaan," jelas Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News).

Yusri mengatakan, status gisel masih harus menunggu hasil pemeriksaan. "Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil pemeriksaan, nanti akan kita sampaikan," tukasnya.

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12/2020) lalu.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.

BERITA TERKAIT