test

Politik

Rabu, 30 Desember 2020 17:15 WIB

DPR Dukung Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan Sampai Simbol FPI

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry. (Foto: PMJ News/DPR).

PMJ NEWS -  Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Herman Herry mendukung keputusan pembubaran serta pelarangan seluruh kegiatan serta penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bahkan, Herman mengingatkan aparat penegak hukum untuk menjalankan keputusan tersebut dengan tegas dan profesional.

"Secara hukum, FPI memang sudah dianggap bubar sejak 2019 karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas),” ujar Herman melalui pernyataannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

“Ditambah dengan beberapa aktivitas FPI yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, saya menilai keputusan pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI sudah tepat," jelasnya menambahkan.

"Sebagai Ketua Komisi III, saya mendukung keputusan pemerintah tersebut demi kepentingan masyarakat yang lebih besar lagi,” tambahnya.  

“Saya berharap aparat penegak hukum yang bertugas di lapangan bisa menjalankan keputusan pemerintah terkait FPI tersebut dengan tegas dan profesional karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," urainya melanjutkan.

Herman kembali menegaskan, keputusan pemerintah itu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan. Selain itu, ia berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau berita bohong (hoax) dari pihak manapun terkait pelarangan aktivitas FPI tersebut.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali. (Foto: Dok Nasdem)
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali. (Foto: Dok Nasdem)

FPI Bertentangan dengan Hukum

Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Ali menegaskan FPI telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama.

"Mendukung penuh SKB tentang segala pelarangan kegiatan dan penggunaan simbol/atribut organisasi FPI yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta asas-asas kehidupan bersama lainnya," ujar Ali, Rabu (30/12/2020).

Ia pun meminta segenap aparatur negara untuk bersikap tegas, adil dalam menegakkan hukum sekaligus menindak setiap potensi yang akan mengganggu ketertiban umum.

Langkah itu harus dilakukan dalam rangka menjaga eksistensi ideologi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BERITA TERKAIT