test

Hukrim

Rabu, 30 Desember 2020 16:10 WIB

Punya Utang Bisnis Rp7 Miliar, 6 Pelaku Ini Culik dan Peras Korban

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Polda Metro Jaya merilis 6 pelaku penculikan dan pemerasan. (Foto ; PMJ/Fjr).

PMJ NEWS - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku yang melakukan tindak pidana penculikan terhadap seorang perempuan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban ES dituduh oleh pelaku AR (DPO) mempunyai utang sebanyak Rp7 miliar.

"Berdasarkan laporan yang ada, bahwa ada seseorang korban yang diculik, pada Jumat 25 Desember 2020 saat korban meninggalkan kantornya sekitar pukul 3.30 dini hari," kata Kombes Yusri di Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Kombes Yusri menyebut korban sudah membayarkan sebanyak Rp5 miliar untuk melunasi utang bisnis antara pelaku AR dan ES. Akan tetapi AR menyuruh enam pelaku untuk menghapus bukti bayaran tersebut.

Para pelaku yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).
Para pelaku yang diamankan. (Foto : PMJ/Fjr).


"Kronologisnya bahwa korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp7 miliar, yang kemudian korban sudah melakukan pembayaran Rp5 miliar. Ada niat jahat dari para pelaku menghilangkan bukti pembayaran agar korban kembali melakukan pelunasan utang sebanyak Rp7 miliar," ungkap Yusri.

Enam pelaku berhasil ditangkap di Rest Area Km 34 Tol Jagorawi arah Bogor Kabupaten Bogor Jawa Barat. Mereka adalah IS (46), EM (40), NTS (41), SPL (40), MM (21) dan tersangka wanita berinisial IF (36).

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.

BERITA TERKAIT