Rabu, 30 Desember 2020 15:25 WIB
Menko Polhukam: FPI Itu Harus Ditolak Karena Legal Standingnya Tidak Ada!
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Larangan itu karena legal standing dari organisasi masyarakat (Ormas) tersebut sudah dicabut.
Adapun dengan putusan ini, Mahfud MD meminta kepada aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan aktivitas dari FPI. Pelarangan itu terhitung mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).
"Kepada aparat, pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini," tutur Mahfud MD menegaskan, dalam pernyataannya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini Rabu (30/12/2020).
Mahfud MD kembali menegaskan adapun pelarangan aktivitas FPI diperkuat dengan keputusan bersama enam petinggi Kementerian dan Lembaga. Mulai dari Mendagri sampai dengan Kepala BNPT.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dikuatkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkoinfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," sambungnya.
Ia melanjutkan, larangan aktivitas FPI lantaran tindakan ormas itu melanggar ketertiban dan keamanan. Adapun beberapa hal yang melanggar yakni razia sepihak, tindak kekerasan dan provokasi.