test

Hukrim

Selasa, 29 Desember 2020 17:35 WIB

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Tommy Sumardi. Selain itu perantara suap perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra, Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tommy Sumardi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tommy Sumardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan putusan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan beberapa hal. Adapun yang memberatkan Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan melakukan tindak pidana bersama aparat hukum.

Sedangkan hal yang meringankan, lanjut hakim, Tommy sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Rekan Djoko Tjandra ini juga masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang fakta hukum di atas, dalam unsur memberi kepada pegawai negeri bahwa terdakwa memberi uang sejumlah USD370 ribu dan SGD200 ribu kepada Napoleon dan USD 100 ribu kepada Prasetijo terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra sehingga unsur memberi kepada pegawai negeri terbukti," tutur hakim anggota Joko Subagyo.

BERITA TERKAIT