test

Fokus

Minggu, 27 Desember 2020 13:00 WIB

Menakar Urgensi Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Menakar Urgensi Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu. Kebijakan tersebut diberlakukan bulan Januari 2021 atau awal semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Untuk menggelar pembelajaran tatap muka ini, Mendikbud Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dalam mengantisipasi pergantian model pembelajaran.

"Jadinya bulan Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya," tutur Nadiem melalui akun YouTube Kemendikbud beberapa waktu lalu.

Kendati begitu, Nadiem menekankan pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.

"Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga," jelasnya.

Syarat pembelajaran tatap muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan pemerintah daerah harus memperhatikan syarat dan ketentuan jika ingin membuka sekolah pada Januari 2021.

Berikut persyaratan pembukaan sekolah tatap muka yang disepakati dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri,

Persyaratan pembelajaran tatap muka. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).
Persyaratan pembelajaran tatap muka. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

Pertimbangan pelaksanaan pembelajaran tatap muka

Mendikbud Nadiem menyampaikan setidaknya terdapat tujuh pertimbangan atau alasan Kemendikbud mengizinkan sekolah kembali menggelar PTM.

1. Ancaman putus sekolah
Pemerintah mengkhawatirkan apabila PJJ terus-menerus dilaksanakan bisa menjadi suatu risiko yang permanen dan risiko pertama adalah ancaman putus sekolah.

2. Risiko tumbuh kembang
PTM harus kembali dilanjutkan karena melihat risiko tumbuh kembang peserta didik. Tumbuh kembang dinilai menjadi tidak merata akibat adanya kesenjangan pendidikan yang menguntungkan peserta didik yang memiliki akses.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)
3. Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga
Adanya tekanan psikososial dan kekerasan dalam keluarga selama PJJ berlangsung. Selain itu, minimnya interaksi dengan guru, teman, lingkungan luar dan tekanan akibat sulit dan besarnya beban PJJ dapat menyebabkan stres pada anak.

4. Kesenjangan capaian belajar
Pemerintah khawatir selama PJJ dilaksanakan ada perbedaan akses dan kualitas yang dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama bagi siswa dari sosio–ekonomi yang berbeda.

5. Risiko 'Learning Loss'
Pemerintah khawatir hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun pengembangan karakter.

6. Tingkat stress pada siswa
Pemerintah khawatir minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan di luar luar rumah ditambah tekanan akibat sulitnya PJJ dapat menyebabkan stres pada siswa.

7. Kekerasan tidak terdeteksi
Pemerintah khawatir, banyak siswa yang terjebak kasus kekerasan dalam rumah tangga tanpa terdeteksi oleh guru

Dukungan untuk pembelajaran tatap muka

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: PMJ News/Dok Net).




Rencana pemerintah kembali membuka sekolah pada Januari 2021 mendapat dukungan DPR. Meski begitu, pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut setelah melihat hasil evaluasi pelaksanaan PJJ. Pemerintah sudah memberikan subsidi kuota internet untuk pembelajaran secara online.

Menurut Syaiful, lebih dari 50 persen sekolah juga menyatakan pembelajaran daring tidak efektif. Ada banyak faktor penyebabnya. Dia tidak bisa menyalahkan pihak mana pun. Apalagi, literasi guru terhadap digitalisasi pembelajaran baru dimulai.

"Adaptasi guru memindahkan cara belajar dari tatap muka ke daring juga tidak mudah," ujar Syaiful Huda dalam diskusi bertajuk Pro-Kontra Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi, Kamis (3/12/2020).

Kendala berikutnya, kata Syaiful, adalah kesiapan orang tua menjadi pendamping anak dalam pembelajaran secara daring. Bukan hal yang mudah. Sebab, banyak orang tua yang bekerja.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan daerah fokus mempersiapkan infrastruktur pendukung penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan kembali sekolah.

"Pemerintah daerah dan pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas COVID-19 di daerah," ungkap Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

BERITA TERKAIT