test

Hukrim

Rabu, 23 Desember 2020 15:20 WIB

Polri Sebut Penggunaan Narkoba Meningkat Selama Pandemi Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri menyebut penggunaan narkoba, khususnya jenis sabu meningkat selama pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan data yang dirilis Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

"Untuk data statistik yang ada pada kita bahwa 9 bulan ke belakang dibandingkan 9 bulan tahun lalu itu angka yang meningkat dari jenis narkotika sabu, itu cukup meningkat," jelas Dirtipidnarkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Menurut data Dittipidnarkoba, sepanjang tahun 2020 total kasus yang berhasil diungkap sebanyak 41.093 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang ditangkap 53.184 orang, terdiri dari 53.118 WNI dan 66 WNA.

Krisno mengatakan, hasil penggungkapan kasus narkoba sabu sejak Januari hingga November 2020 mencapai 5,91 ton pada tahun 2020. Sedangkan di tahun 2019 hanya sekitar 2,7 ton. Artinya, kenaikan pemakaian sabu mencapai 119 persen.

Sementara untuk jenis narkoba tembakau gorila juga mengalami peningkatan menjadi 139,92 Kg di tahun 2020 dan 12,92 Kg di tahun 2019. Sisanya, narkoba jenis ganja dan ekstasi justru malah menurun dari sebelumnya, masing-masing 50,59 ton dan 905.425 butir.

"Yang luar biasa itu adalah peningkatan jumlah jenis narkotika sabu itu meningkat 119 persen karena pandemi, ada apa? Tapi jumlah yang lain menurun, gorila juga naik banyak digunakan generasi muda, pelajar karena mereka suka mencoba barang yang baru," tuturnya.

"Belakangan memang untuk tempat-tempat hiburan kita tahu karena pandemi semua tutup, namun kita lihat bersama bahwa walaupun itu tutup tidak menutup kemungkinan itu bisa dikonsumsi. Jadi tidak hanya terkait adanya hiburan ya bisa mungkin dikonsumsi di tempat lain," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung, Darmawel Aswar mengakui pihaknya menerima banyak berkas perkara kasus narkoba jenis sabu. Biasanya masyarakat memanfaatkan kurir online untuk mengedarkan maupun membelinya.

"Karena pandemi Covid, maka modus sekarang yang beredar adalah sistem dengan online. Artinya dikirim barang itu kemudian dibeli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal, sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ucap Darmawel.

Kejaksaan Agung, sambung dia, berkomitmen untuk menindak tegas para terdakwa narkoba. Hal ini dibuktikan melalui tindakan jaksa yang kerap menuntut terdakwa narkoba minimal seumur hidup penjara, maksimal hukuman mati.

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rata kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," tukas Darmawel.

BERITA TERKAIT