test

Hukrim

Selasa, 22 Desember 2020 20:01 WIB

Kasus Surat Jalan Palsu, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Anita Kolopaking dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara atas kasus surat jalan dan dokumen palsu atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Hakim menilai Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuruh, melakukan pembuatan surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Anita di antaranya mencederai profesi advokat. Selain itu, perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19 dan tidak merasa bersalah.

"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra juga telah divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara. Adapun mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis pidana 3 tahun penjara.

BERITA TERKAIT