test

News

Senin, 21 Desember 2020 11:35 WIB

Hari Ini Status Kasus Kerumunan Aksi 1812 Naik ke Penyidikan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Aksi massa Bela Rizieq Shihab 1812 yang anarkis. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus Aksi 1812 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020) lalu. Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, naiknya status tersebut setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara adanya dugaan penghasutan kerumunan.

"Kemarin juga saya sampaikan ada lampiran kita lakukan penyelidikan terhadap para punggawa-pungawanya yang kemarin 1812, yang melakukan perbuatan kerumunan tersebut. Karena ini kan dilarang. Hari ini sudah naik tahap penyidikan untuk para penanggung jawab acara yang semua termasuk panitianya," jelas Kombes Pol Yusri Yunus di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Fjr).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto : PMJ/Fjr).

"Sebanyak 9 orang kita lakukan klarifikasi kemudian gelar perkara pagi ini, kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," sambungnya.

Dari hasil gelar perkara polisi mendapati tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita persangkakan di pasal 169 atau 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Baru pagi ini naik tahap penyidikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT