test

Fokus

Minggu, 20 Desember 2020 15:40 WIB

Libur Akhir Tahun, Pemangkasan Hingga Pengetatan Pergerakan Masyarakat

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Pemangkasan Hingga Pengetatan Libur Akhir Tahun. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Menyikapi masih tingginya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Mulai dari pemangkasan hari libur hingga pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendi menggelar rapat dengan sejumlah Menteri terkait pemangkasan libur panjang akhir tahun 2020.

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri," ujar Muhadjir Effendy seusai rapai di gedung Kemenko PMK, Selasa (1/12/2020).

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu 28-29-30 Desember 2020. Ini akan ditandatangani 3 menteri," sambungnya.

Berikut daftar terbaru libur akhir tahun perayaan Natal dan Tahun Baru 2020:

infografis pemangkasan libur Natal dan Tahun Baru. (FMJ News/Ilustrasi).
infografis pemangkasan libur Natal dan Tahun Baru. (FMJ News/Ilustrasi).

Pemerintah berlakukan pengetatan saat libur akhir tahun

Meskipun di awal Desember 2020, angka kasus baru Covid-19 tergolong masif. Menyikapi hal tersebut, pemerintah akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menyebut pengetatan terukur ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Ia memastikan kebijakan yang diterapkan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," jelas Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Infografis daerah yang mewajibkan rapid tes dan PCR Antigen bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayahnya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Infografis daerah yang mewajibkan rapid tes dan PCR Antigen bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayahnya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

Menurut Luhut, pengetatan masyarakat tersebut meliputi penerapan work from home (WFH), pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan.

Luhut menuturkan, pengetatan protokol kesehatan akan diberlakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Selain itu, masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan kereta api jarak jauh dan pesawat.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang akan mengunjungi Bali dengan menggunakan pesawat diwajibkan melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

PNS dan ASN dilarang ke luar kota dan tunda cuti

Infografis Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan Bahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Infografis Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan Bahun Baru. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan meniadakan kegiatan Tahun Baru yang menimbulkan kerumunan di Jakarta. Kalau perlu, menurut Anies, kebijakan tersebut di seluruh Jabodetabek.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh pegawai bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Bahkan, PNS dan ASN juga diminta untuk menunda cuti tahunan. Aturan ini berlaku pada 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Memastikan pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota dan menunda pelaksanaan cuti tahunan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19," jelas Anies.

Anies mengatakan, tidak ada perubahan Pergub terkait PSBB transisi saat ini jelang libur Natal dan Tahun Baru. Dia memilih fokus pada periode tertentu dalam rentang 18 Desember 2020-8 Januari 2021.

"Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," sebut Anies.

Masyarakat diimbau untuk tetap di rumah

Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (Foto: PMJ News/Youtube BNPB)
Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo (Foto: PMJ News/Youtube BNPB)

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengajak masyarakat agar mengisi libur akhir tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19 dengan melakukan kegiatan di rumah.

“Akan ada juga libur hari raya Natal dan libur Tahun Baru 2021 yang tentunya ini akan berpotensi terjadinya kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk juga acara-acara keluarga,” jelas Doni dalam keterangan, Senin (7/12/2020).

Doni berharap masyatakat tidak berpergian di masa liburan akhir tahun tersebut. Dengan begitu, liburan ini bisa menjadi momentum yang lebih berharga dan tentunya aman dari penularan virus corona.

"Kami mengajak liburan kali ini adalah liburan yang aman, liburan yang juga harus nyaman, tanpa jalan-jalan tanpa bepergian,” kata Doni.

BERITA TERKAIT