test

Fokus

Sabtu, 19 Desember 2020 18:11 WIB

Merajut Kebhinekaan Dalam Natal Penuh Kasih di Tengah Pandemi

Editor: Ferro Maulana

Kebhinekaan dalam perayaan Natal 2020. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net).

PMJ NEWS -  Perayaan Natal menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Momen Natal menjadi peringatan untuk menebar cinta dan kasih terhadap Tuhan dan sesama manusia di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.

Adapun Hari Raya Natal tahun ini berbeda ketimbang tahun sebelumnya lantaran dirayakan di tengah Pandemi Covid-19. Pendemi yang belum juga usai, membuat Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. SE ini ditandatangani Menag Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: PMJ/ Dok Net)
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

"Walaupun daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," pesan Menag dalam imbauannya. 

Berikut ini ketentuan SE Menag terkait Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

Pertama, ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

Kedua, ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah atau kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

Ketiga, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah;

Keempat, kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

Kelima, kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif.

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," ungkap Menag.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," pungkasnya. 

Kebijakan Gereja Masing-masing 

Perayaan Natal. (Foto: Dok Net).
Perayaan Natal. (Foto: Dok Net).

Sementara itu, Sekretaris Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Steven A Lalu mengungkapkan bahwa Gereja dibuka atau ditutup, semuanya akan diserahkan kepada kebijakan-kebijakan para Uskup di wilayah masing-masing.

Adapun Keuskupan merupakan sebuah wilayah gerejawi yang diatur oleh seorang Uskup.

"Gereja dibuka atau ditutup dalam perayaan Natal masa pandemi, diserahkan sepenuhnya pada kebijakan-kebijakan para Uskup. Setiap Keuskupan mengeluarkan ketetapan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing," tutur Romo Steven.

Hal ini berarti, ada Gereja yang dibuka dalam perayaan Misa Natal 2020 dan ada pula yang tidak.

Ia melanjutkan, KWI tetap berpegang pada prinsip mendukung setiap upaya untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Sejak awal, menurutnya, KWI tidak pernah membolehkan gereja menjadi tempat penularan virus Covid-19.

"Karena itu, protokol kesehatan harus ditaati dan tentu rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pelbagai tingkatan tetap harus ditaati," pungkasnya. 

Misa Offline

Di tempat dan kesepakatan berbeda, Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie menyampaikan beberapa syarat untuk jemaat dapat melakukan misa offline atau tatap muka untuk perayaan Natal 2020.

Misa Natal. (Foto: Dok Net)
Misa Natal. (Foto: Dok Net)

Susyana menyebut, pedoman umum sudah ditetapkan KAJ. Syarat pertama, jemaat harus mendaftar online lewat situs Belarasa.id.

"Harus mendaftar lewat Belarasa, di website ini sudah ada cara warga untuk daftar. Salah satu syaratnya usia 18-59 tahun, selebihnya mengikuti online," kata Susyana dalam pernyataan tertulis.

Syarat lainnya, umat yang diizinkan misa hanya warga dalam satu paroki. Artinya jemaat paroki lain tidak boleh. Apalagi warga dari luar kota.

"Yang ikut misa harus mendaftar, semua sama di tiap Gereja di KAJ, ada pedoman umum. Misa tatap muka adalah warga sudah terdaftar di masing-masing parokinya, tidak boleh lintas paroki, apalagi yang dari luar kota tidak boleh," jelasnya.

Aturan hanya jemaat satu paroki yang boleh misa tatap muka untuk memudahkan proses tracing Covid-19.

Sementara untuk jumlah jemaat yang boleh misa offline, hanya 20 persen dari kapasitas gereja. "Kalau di Katedral 309 umat," sambungnya. 

Nantinya, jemaat yang sudah berhasil mendaftar di Belarasa, akan mendapat QR Code untuk discan sebelum masuk Gereja.

Pengamanan Natal

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: PMJ/ Dok Net)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: PMJ/ Dok Net)



Masih terkait Natal, Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan agar penegak hukum bertindak tegas dalam rangka pengamanan libur Natal dan Tahun Baru.

"Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengganggu perayaan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi terselenggaranya perayaan Natal dan Tahun Baru yang penuh cinta damai," ujar Mahfud.

Selain itu, ia juga mengingatkan kementerian atau lembaga terkait agar berkoordinasi demi memastikan kelancaran libur akhir tahun.

Kemudian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga mengingatkan seluruh jajaran yang bertugas agar meningkatkan kewaspadaan.

"Seluruh jajaran kementerian/lembaga terkait, hendaknya bersinergi menjalankan pengamanan Natal dan Tahun Baru, meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, memastikan kesiapan di lapangan melalui operasi patuh, rekayasa lalin," jelasnya menambahkan. 

Lebih jauh Mahfud memaparkan pemerintah sudah memetakan sejumlah potensi kerawanan saat Natal dan Tahun Baru. Di antaranya, ancaman terorisme, kemacetan lalu lintas, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. (Dari Berbagai Sumber). 

BERITA TERKAIT