test

Hukrim

Kamis, 17 Desember 2020 16:56 WIB

Terungkap Penipuan Bea Cukai Gadungan, Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus penipuan ratusan juta rupiah yang dilakukan petugas bea cukai gadungan bekerjasama dengan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. 

Yaitu, LRD yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Soetta yang bekerjasama dengan tiga WNA asal Nigeria antara lain, IAI, ACN, dan CJU. Mereka beraksi memeras korbannya senilai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penipuan bermodus mendekati korbannya secara terus menerus untuk mendapatkan kepercayaan si korban.

Tersangka penipuan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Tersangka penipuan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"WNA dari Nigeria, menipu dan mengganggu via sosmed. Modus dipacari, diajak kencan, foto profil diganti, kemudian diajak bisnis. Merayu korban berbulan bulan," tutur Yusri di Mapolresta Soetta, Kamis (17/12/2020).

Yusri mengungkapkan, IAI, ACN, dan CJU ini bertugas untuk merayu hati korbannya yang tersebar di seluruh Tanah Air.

Para pelaku sudah beroperasi selama satu tahun dan sudah memakan belasan korban penipuan.

Sementara, ketiga tersangka mengaku tinggal di luar negeri saat mengobrol dengan korbannya melalui pesan singkat WhatsApp.

"Dalam WA juga mereka menggunakan foto orang lain yang ganteng dan mengobrol menggunakan bahasa Inggris jadi korban merasa yakin," kata Yusri.

Yusri kembali mengungkapkan, nantinya ketika korban sudah yakin, IAI, ACN, dan CJU bilang bakal datang ke Indonesia untuk bertemu dengan korban yang sudah terlanjur dekat.

Tetapi, ketiganya mengaku mengalami kendala di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena membawa uang 300 dolar AS dan dianggap sudah melebihi batas maksimal uang dari luar negeri.

"Mereka mengaku kalau ada sejumlah regulasi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta jadi ditahan izinnya, dan mengaku ada kenalan dari orang dalam Bea Cukai Sorkarno-Hatta," ungkap Yusri.

Di sini, LRD pun mengambil perannya untuk meyakinkan si korban.

Sementara, LRD yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Bandara Soetta lalu meminta sejumlah uang kepada korban untuk pura-pura membantu ketiga pelaku.

"Korban kemudian dibujuk oleh yang mengaku bernama saudara Carlos Sanchez untuk membantu biaya clearence untuk uang tersebut agar dapat tidak dicegah (diloloskan) oleh Bea dan Cukai, sejumlah Rp 17.600.000 dan dikirimkan melalui rekening bank," jelasnya Yusri. 

Atas laporan dari korban terakhir, para tersangka pun berhasil dibekuk di beberapa lokasi seperti, Jakarta Utara, Garut, Surabaya, dan Yogjakarta.

Keempat tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana soal penipuan dan atau penggelapan.

"Dengan ancaman enam tahun penjaran atau denda maksimal Rp1 miliar," tutup Yusri. 

BERITA TERKAIT