Kamis, 17 Desember 2020 09:32 WIB
Parah, Uang Infaq Masyarakat Disalahgunakan Teroris Jamaah Islamiyah
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Mardiansyah
PMJ NEWS - Polri menjelaskan sistem pengumpulan dana yang dilakukan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kelompok teroris jaringan JI itu memotong uang yang terkumpul di dalam kotak amal sebelum diaudit dan atau diserahkan ke lembaga resmi.
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (Bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Argo Yuwono menambahkan, kelompok teroris JI menyerahkan uang hasil amal ke ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam jangka waktu per 6 bulan. Kelompok itu bertujuan agar tetap terjaganya legalitas daripada kotak amal tersebut.
"Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," ungkapnya.
Selain dari kotak amal, kelompok teroris JI ini mengumpulkan uang atau dana dari yayasan. Terdapat dua tipe yayasan yang menjadi kelompok JI, yakni yayasan pengumpulan infaq umum dengan menggunakan metode kotak amal dan yayasan pengumpul infaq khusus dengan metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
Sebelumnya, beberapa fakta terungkap usai penangkapan salah satu aset berharga Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Polisi menyebut JI menyalahgunakan dana kotak amal di minimarket untuk kepentingan terorisme.