test

Suara Pemilu

Rabu, 16 Desember 2020 16:50 WIB

Bawaslu Nilai Sirekap di Pilkada 2020 Belum Optimal

Editor: Hadi Ismanto

Bawaslu menyebut penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020 dinilai belum optimal. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020 belum optimal. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala dalam mengakses Sirekap.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan berdasarkan pengawasan proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, hanya 708 kecamatan yang menggunakan Sirekap.

"Selebihnya 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," kata Afifudin dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (16/12/2020).

Kendala serupa, kata Afif, juga terjadi di KPU Kabupaten/Kota. Pada 15 Desember, dari 161 KPU Kabupaten/Kota, hanya dua yang murni menggunakan Sirekap. Kemudian 62 KPU Kabupaten/Kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan penghitungan manual.

Lebih lanjut Afif menuturkan, 97 KPU Kabupaten/Kota murni melakukan rekapitulasi secara manual. Dengan pelaksanaan rekapitulasi manual, ada ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara.

"Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di 159 Kabupaten/Kota. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK. Kemudian, memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap," terangnya.

Menurut Afif, pembukaan itu karena tidak ada formulir yang bisa dijadikan rujukan. Sedangkan, C Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara.

"Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual. Sebab, input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," tukasnya.

 

BERITA TERKAIT