test

Hukrim

Selasa, 15 Desember 2020 15:25 WIB

Sidang Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Djoko Tjandra

Editor: Hadi Ismanto

Suasana sidang perkara Djoko Tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Sidang perkara surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (15/12/2020). Agenda sidang kali ini pembacaan tanggapan pledoi (replik) terdakwa Djoko Tjandra oleh Jaksa penuntut umum.

"Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Jaksa Yeni Trimulyani dalam persidangan.

Menurut Jaksa, pihaknya tidak sependapat dengan nota keberatan yang disampaikan terdakwa Djoko Tjandra. Jaksa menilai dalil pembelaan yang disampaikan hanya berdasarkan keterangan terdakwa, bukan fakta persidangan.

"Kami penuntut umum tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Bahwa dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum semata-mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," tuturnya.

Jaksa menyebut ada kejanggalan pembelaan Djoko Tjandra yang mengaku tidak terlibat dalam rangkaian perkara surat jalan palsu tersebut. Dengan begitu, jaksa pun tetap pada teguh pada tuntutan yang telah disampaikan.

"Bahwa dalam uraian kami, maka akan sangat aneh kalau rangkaian peristiwa tersebut hanya kebetulan saja dan tidak ada kaitannya dengan peran serta terdakwa. Oleh karena itu apakah kita mau menutup mata dan mengesampingkan fakta," jelasnya.

"Dengan demikian, penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang sudah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT