test

News

Senin, 14 Desember 2020 09:04 WIB

Kasus Kerumunan Megamendung, Polda Jabar Periksa HRS di Rutan

Editor: Hadi Ismanto

Kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Polda Jawa Barat memastikan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut. Meskipun pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik akan memeriksa Rizieq di rumah tahanan.

"Tetap berjalan terus. Sekarang sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi menyebut proses pemeriksaan Rizieq Shihab akan terus berlanjut meski ia ditahan. Penyidik Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memeriksanya.

"Besok, Senin 14 Desember 2020, penyidik Polda Jabar koordinasi dengan Polda Metro Jaya rencana periksa MRS sebagai saksi kasus Megamendung di Polda Metro Jaya," kata dia.

Sebagai informasi, tahapan penyidikan kasus kerumunan di Megamendung saat ini adalah pemanggilan sejumlah saksi. Mulai dari Habib Rizieq dan panitia penyelenggara, Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Bupati Bogor akan dipanggil dimintai keterangan keesokan harinya atau pada Selasa (15/12/2020). Kemudian pada Rabu (16/12/2020), giliran Gubernur Jabar yang akan dimintai keterangan untuk kedua kalinya atas kasus yang sama.

BERITA TERKAIT