test

News

Minggu, 13 Desember 2020 10:04 WIB

Densus 88 Antiteror Tangkap Buronan Teroris Kasus Bom Bali I

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57). Anggota Jamaah Islamiyah ini merupakan buronan kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Zulkarnaen ditangkap Densus 88 di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis lalu (10/12/2020).

"Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap tersangka DPO (buronan)," ujar Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.

Menurut Argo, buronan Zulkarnaen memiliki empat nama alias yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman. Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.

Zulkarnaen, lanjut Argo, merupakan salah satu tokoh penting dalam kasus Bom Bali I pada 2002 silam. Dia memimpin Dewan Askari atau kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah saat Bom Bali I. Bahkan, Zulkarnaen juga terlibat dalam konflik di Poso dan Ambon.

"Zulkarnaen adalah panglima askari (kelompok bersenjata) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat Unit Khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik di Poso dan Ambon," kata Argo.

"Unit Khos itu sama dengan Special Taskforce," sambungnya.

Sebelumnya, Tim Densus 88 Polri juga telah menangkap Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di Lampung lewat operasi yang digelar pada 23 dan 25 November 2020 lalu.

"Upik Lawanga merupakan aset paling berharga JI, karena UL merupakan penerus dari Dr Azhari sehingga yang bersangkutan disembunyikan oleh kelompok JI dan berpindah tempat," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono belum lama ini.

BERITA TERKAIT