test

Hukrim

Jumat, 11 Desember 2020 16:05 WIB

Baca Pledoi, Djoko Tjandra Curhat: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara surat jalan palsu. Pembacaan pledoi ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (11/12/2020).

Dalam pembelaannya, Djoko Tjandra mengatakan dirinya bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu. Ia justru merasa sebagai korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Sejujurnya saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," jelas Djoko Tjandra.

Bahkan Djoko Tjandra merasa yakin tidak melakukan tindak pidana kasus pemalsuan sejumlah surat, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana tuntutan Surat Penuntut Umum. Dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum," ujarnya.

Djoko menjelaskan, tindakan meminta tolong kepada Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 11 Juni 2009, semata-mata agar dirinya memperoleh keadilan.

"Saya tidak tahu apa saja yang diperlukan. Saya juga tidak tahu bagaimana serta dengan siapa mereka urus segala sesuatu yang diperlukan untuk kepulangan saya guna kepentingan mengajukan Peninjauan Kembali tersebut," tuturnya.

Adapun PK yang dimaksud, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku Terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang.

BERITA TERKAIT