test

Hukrim

Kamis, 10 Desember 2020 13:53 WIB

Selain Rizieq Shihab, Ada 5 Orang Juga Jadi Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Rizieq Shihab saat di Petamburan. (Foto : Dok PMJ).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang terselenggara di kawasan Pertamburan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq, lima panitia acara juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian yang kedua Ketua panita sodara HU, sekertaris panitia sodara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga kemanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12)2929).

"Kemudian sodara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan sodara HI kepala seksi acara," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan denganperingatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Pernikahan itu akan berlangsung pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan orang yang menyebabkan kerumunan. Dalam acara itu diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT