Kamis, 10 Desember 2020 15:50 WIB
Tidak Puas Hasil Resmi KPU, Ketua Bawaslu: Silahkan Gunakan Jalur Hukum
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengimbau agar pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang merasa tidak puas dengan hasil resmi rekapitulasi KPU nanti, dipersilakan menempuh jalur hukum.
Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.
"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," ungkap Abhan dalam siaran persnya, Kamis (10/12/2020).
Ia kembali mengingatkan agar tak ada pengerahan massa pendukung. Alasannya, sangat berisiko. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan kerumunan yang berbahaya di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, riskan terjadi benturan antar pendukung. Hal tersebut harus diperhatikan oleh paslon masing-masing. "Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," sambungnya.
Menurutnya, bagi paslon yang merasa menang, Abhan juga meminta untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan. Seperti, mengumpulkan massa pendukung maupun pesta arak-arakan.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu sudah melarang para peserta Pemilu untuk menggelar kegiatan yang bisa memancing kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya,” tandasnya.