test

News

Kamis, 10 Desember 2020 12:02 WIB

Hoax Sprindik dan Tanda Tangan Palsu, Ketua KPK Minta Pelaku Ditangkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Bahkan, dirinya bersama pimpinan KPK lainnya tidak pernah membahas kasus yang tertera dalam sprindik tersebut.

“Hoax, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah menandatangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” kata Firli Bahuri, Kamis (10/12/2020).

Selain itu, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Firli juga mengatakan pihaknya akan bergerak cepat dan meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menemukan pelaku.

“Yang beredar itu jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.

Untuk diketahui sebelumnya, beredar sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 2 Desember 2020. Dalam surat tersebut, dicantumkan tanda tangan dari Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Dalam suratnya itu, ada kegiatan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

BERITA TERKAIT