test

Hukrim

Rabu, 9 Desember 2020 16:06 WIB

Dibakar Api Cemburu, Pemuda Ini Tega Menusuk Mantan Kekasih

Editor: Ferro Maulana

Kasus Penganiayaan. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Karena dibakar api cemburu seorang pemuda yang diketahui berinisial UA alias AI (27) tega menusuk H, pacar mantan kekasihnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru RT 09/01 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Minggu (7/12/2020). 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tragis tersebut. 

"Ya benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan," ujar Kompol R Manurung, Rabu (9/12/2020). 

Kompol Manurung menjelaskan, kejadian tersebut berawal mula saat korban H (23) yang tengah berada di rumah kontrakan menerima kedatangan pelaku. 

Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Maksud kedatangan pelaku UA alias AI yang merupakan warga Kampung Sukamulya Banjarwangi Kabupaten Garut Jawa Barat itu, ingin meminta kejelasan tentang hubungan asmara yang terjalin selama ini antara pelaku dengan mantan kekasihnya, MJ (30). Selama ini, pelaku mengaku telah hidup bersama dengan MJ.

Kedatangan pelaku, berharap MJ mau kembali hidup bersama dengan pelaku. Namun MJ (saksi) menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan H (23).

Sontak mendengar pernyataan mantan kekasihnya tersebut, kemudian pelaku naik pitam dan langsung menghampiri H (korban) yang sedang posisi tidur di kamar kontrakan. Pelaku langsung menghujamkan sebilah pisau ke bagian bahu dan lengan kanan korban. Sehingga korban mengalami luka tusukan benda tajam.

Melihat kejadian mengerikan tersebut, tetangga korban yang saat itu ada di tempat kejadian, berusaha menghalangi perbuatan pelaku.

"Setelah pelaku berhasil melakukan perbuatannya dengan melakukan penganiayaan terhadap pacar mantan kekasihnya tersebut kemudian melarikan diri," terang Kompol Menurung menambahkan. 

Kronologi Penangkapan 

Lanjut Manurung, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian anggotanya langsung bergerak cepat untuk mendatangi TKP guna mengumpulkan bukti dan keterangan di sekitar lokasi kejadian. Tak memakan waktu lama, anggotanya di bawah pimpinan kanit Reskrim AKP Yudi Adiansyah berhasil mengamankan pelaku.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menjelaskan anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial UA alias AI yang telah melakukan penganiayaan di rumah kontrakan di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau stainles ukuran 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. 

BERITA TERKAIT