test

Suara Pemilu

Senin, 7 Desember 2020 20:29 WIB

KPU Izinkan Hak Pilih Pasien Covid-19 Diganti Orang Lain, Ini Penjelasannya

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPU Arif Budiman. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerangkan, setiap warga negara yang telah terdaftar dalam pemilih tetap dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bisa saja mewakili hak pilihnya kepada orang lain saat pemungutan suara nanti.

Hal itu dimungkinkan dengan syarat tertentu, seperti pasien positif Covid-19.

"Misalnya saya nggak bisa gunakan hak pilih saya dengan diri sendiri, saya boleh mempercayakan kepada orang yang ditunjuk membantu saya," terang Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, hari ini Senin (7/12/2020).

Menurutnya, yang terpenting orang yang mewakili hak pilih itu harus bisa mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Adapun pilihan politik dari orang yang meminta untuk diwakili tetap bisa terjaga kerahasiaannya. 

Arif Budiman melanjutkan, sebenarnya hal ini juga berlaku pada saat pelayanan pemungutan suara bagi pemilih yang datang langsung ke TPS.

Bila ada pemilih yang tak mampu menggunakan hak pilihnya dengan diri sendiri seperti terkonfirmasi positif Covid-19, diperkenankan untuk menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu dalam proses pencoblosan.

"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya? Tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," pungkasnya.

BERITA TERKAIT