test

News

Senin, 7 Desember 2020 13:16 WIB

PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 21 Desember

Editor: Hadi Ismanto

ilustrasi psbb

PMJ NEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari ke depan hingga 21 Desember 2020.

Perpanjangan PSBB Transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (6/12/2020). Perpanjangan tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

Selain itu, Anies mengatakan pihaknya akan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

"Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan," tukasnya.

BERITA TERKAIT