test

Hukrim

Sabtu, 5 Desember 2020 10:06 WIB

Polri Telusuri Pengumandang Lafaz Azan Jihad di Jawa Tengah

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri terus mengembangkan penangkapan terduga pelaku SY Muhammad alias Rehan Al Qadri. Pemuda 22 tahun itu diamankan lantaran mengubah lafaz azan 'hayya alaa sholaah' menjadi 'hayya alaa jihad'.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan polisi juga menemukan pengumandangan azan serupa di beberapa daerah lain. Hal ini akan terus ditelusuri pihak kepolisian.

"Kan saya bilang masih melakukan tindakan hukum yang lain. Tapi yang jelas di Jawa Tengah juga ada," ujar Brigjen Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020.

Bahkan, menurut Awi, tersangka lain yang berada di Jawa Tengah ternyata juga berkasus dalam tindak pidana penipuan. Kendati begitu, Awi belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan tersangka itu.

"Masih ada penegakan hukum lainnya, kita tunggu saja. Saya belum bisa sampaikan detailnya, nanti mendahului penyidik," ucapnya.

Sebagai informasi, Rehan Al Qadri ditangkap polisi di wilayah Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Tengah pada Jumat (3/12/2020) dini hari. Video Rehan azan dengan lafal yang diganti juga telah beredar luas di media sosial.

Tersangka akan dikenakan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

BERITA TERKAIT