test

Suara Pemilu

Jumat, 4 Desember 2020 15:45 WIB

Bawaslu Minta KPU Siapkan Rekapitulasi Manual Selain Sirekap di Pilkada

Editor: Hadi Ismanto

kantor Badan Pengawas Pemilu. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kepastian mengenai penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), mengingat waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) tinggal beberapa hari lagi.

Berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum disebutkan Sirekap hanya untuk uji coba dan alat bantu penghitungan suara.

Akan tetapi berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, Sirekap merupakan mekanisme wajib yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal. Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi.

"Sirekap sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan," ujar Fritz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/12/2020).

Kedua, kata Fritz, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama. Ketiga, menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan.

Terakhir, lanjut dia, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara jika Sirekap tidak bisa digunakan. Intinya, ada prosedur lain sebagai cadangan.

"Bawaslu meyakini harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan. Alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir segera dilakukan KPU," tukasnya.

BERITA TERKAIT