test

Hukrim

Jumat, 4 Desember 2020 09:04 WIB

Dinilai Ada Kejanggalan, Polri: Penangkapan Ustadz Maaher Sesuai Prosedur

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polri angkat bicara terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebut penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata (28) alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, ada kejanggalan

"Sesuai prosedur penangkapan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Brigjen Awi juga meminta pihak yang berkeberatan atas tindakan hukum ini dapat mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Awi menyampaikan saat proses penangkapan tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Sebagai informasi, Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB pagi.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata. Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.

Tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

BERITA TERKAIT