test

News

Jumat, 4 Desember 2020 06:06 WIB

Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme

Editor: Ferro Maulana

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi kemasyarakatan (ormas). Polri akan menindak tegas ormas yang mencoba menghalangi proses hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegas Idham dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Ia memberikan contoh anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadang polisi saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Imam Besar Imam Besar Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dapat dinilai perbuatan melawan hukum.

Idham meminta seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali ormas, patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum dapat diberi sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud ialah Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Kemudian Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Selain itu, Idham memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di sejumlah acara yang digelar Rizieq Shihab. Baik acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet maupun acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

"Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tegas Jenderal bintang empat itu.

Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 ramai didatangi pengikut Rizieq. Jemaah berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi menyebarkan Covid-19.

Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Polisi menyatakan ada pelanggaran protokol kesehatan. Tersangka bakal dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT