test

Hukrim

Rabu, 2 Desember 2020 15:50 WIB

BBPOM Musnahkan Ratusan Produk Obat Sampai Kosmetik Ilegal Rp31,2 M

Editor: Ferro Maulana

Pemusnahan obat, kosmetik, herbal ilegal. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak BBPOM Bandung Jawa Barat telah memusnahkan ratusan produk obat, pangan, jamu, kosmetik, dan suplemen kesehatan ilegal, hari ini, Rabu (2/1/2020).

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp31,2 miliar itu berlangsung di halaman Kantor BPOM Bandung, Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih menjelaskan perincian barang ilegal yang dimusnahkan antara lain, 109 obat senilai Rp2,9 juta, 221 jenis obat tradisional Rp196,1 juta, kosmetik 97 jenis Rp31 miliar lebih, dan 52 jenis pangan Rp35,4 juta.

"Total 479 item produk ilegal yang sita dari berbagai tempat di Jawa Barat (Jabar) itu memiliki nilai ekonomi Rp31,2 miliar lebih. Barang-barang itu dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar, tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," terang Hardaningsih kepada wartawan.

Masih dari keterangan Hardaningsing, kosmetik ilegal dan kandungannya tidak memenuhi mutu standar keamanan tersebut mempunyai nilai fantastis mencapai Rp31 miliar lebih. Produk kosmetik ilegal itu disita dari produsen rumahan. Salah satunya, di kota Cirebon.

Menurutnya, obat tradisional yang dimusnahkan juga mengandung bahan kimia berbahaya. Misalnya, sildenafil sitrat dan deksametason.

"Kosmetik itu juga mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokinon. Obat tradisional yang dimusnahkan juga sama, mengandung bahan kimia obat. Untuk bahan pangan mengandung boraks dan formalin," ujarnya menambahkan.

Maka, kosmetik dengan bahan berbahaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh. Demikian pula jika mengonsumsi obat tradisional tersebut.

Terakhir, dirinya mengimbau masyarakat waspada dan hati-hati karena banyak produk obat, kosmetik, dan pangan beredar, termasuk di lapak-lapak penjualan online.

"Tiap beli barang konsumsi, cek klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, label, dan izin edar, serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengecek di website BPOM, cekbpom.pom.go.id," tutup Hardaningsih.

BERITA TERKAIT