test

News

Minggu, 29 November 2020 19:18 WIB

Kirimkan Surat Panggilan, Polisi: Rizieq Shihab Bakal Diperiksa 1 Desember

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Mardiansyah

Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ NEWS - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab. Pemanggilan ini terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab pada Selasa 1 Desember 2020 mendatang.

"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember) ya," ujar Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fjr)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fjr)

Kombes Yusri juga menjelaskan, saat penyidik mengirimkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab ternyata pimpinan Front Pembela Islam ini tengah tidak ada di rumahnya.

"Tadi MRS tidak ada di kediamannya, akan tetapi surat panggilan itu sudah diterima pihak keluarganya," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana terkait kasus kerumunanan massa di acara pernikahan putrinya.(Fajar)

BERITA TERKAIT