test

Hukrim

Jumat, 27 November 2020 16:57 WIB

Sidang Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Ungkap Bikin KTP untuk Urus PK

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko tjandra. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu, Jumat (27/11/2020). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan silang terhadap tiga terdakwa Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Ini merupakan permintaan dari pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo pada sidang sebelumnya. Kala itu, dia meminta kepada majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu pada Jumat, 20 November 2020.

Dalam persidangan tersebut, Djoko Tjandra mengaku tidak pernah tahu jika dirinya memiliki surat keterangan Covid-19, surat kesehatan, maupun surat izin jalan yang dikeluarkan dari Bareskrim Polri, sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Menurut dia, tujuannya datang ke Jakarta hanya untuk mengurus keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Pengajuan PK yang mewajibkan hadir secara fisik.

"Pada 6 Juni, saya pergi ke kelurahan di Jakarta Selatan untuk memperbarui KTP saya yang sudah expired (kadaluwarsa). Jadi, karena kami tiba itu sangat pagi sekali dan belum ada orang lain," ungkap Djoko menjawab pertanyaan jaksa dalam persidangan.

"Setelah buat KTP, saya pada 8 Juni mengurus PK dan setelah itu terbang lagi ke Pontianak," sambungnya.

Tak sampai di situ, jaksa kembali bertanya kepada Djoko Tjandra terkait KTP yang dibuatnya, apakah dipakai untuk mengurus surat Covid-19 maupun surat izin jalan yang dikeluarkan Bareskrim Polri.

"Tidak ada. Itu adalah KTP saya yang sudah expired. Dan setelah 8 Juni itu baru ada KTP yang baru," bantah Djoko.

"KTP itu diminta untuk menyiapkan surat jalan dan Covid 19? Bagaimana waktu itu komunikasinya seperti apa?" tanya jaksa kembali.

"Saya tidak tahu itu, karena saya memiliki surat tes swab dari Malaysia saya tidak pernah tahu kalau buat itu (surat Covid-19 dan surat izin jalan). Karena saya kirim foto KTP ke Anita, untuk urus ke lurah," jawab Djoko.

Terkait KTP yang dipakai untuk mengajukan surat Covid-19 dan surat izin jalan atas nama Joko Sugiarto Tjandra, ia pun kembali membantah mengetahui hal itu. Dia tetap memakai alasan KTP yang lama expired dan baru mendapatkan KTP baru pada 8 Juni 2020 untuk kepeluan PK.

"Kalau saya pada saat itu mempunyai KTP expired, jadi tidak mungkin mereka membuat itu, karena KTP sudah lama, expired. Sedangkan KTP yang baru itu baru ada 8 Juni. Untuk surat tes saya sudah punya dari Kuala lumpur dan surat tes itu berlaku internasional," tuturnya.

BERITA TERKAIT