test

News

Rabu, 25 November 2020 18:21 WIB

Penuhi Panggilan Polisi, Kadishub DKI Diklarifikasi Soal Penutupan Jalan

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: PMJ News/Dishub DKI Jakarta).

PMJ - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo turut diperiksa Polda Metro Jaya terkait duggaan pelanggran protokol kesehatan yang terjadi di acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

"(Pemeriksaan) di Polda Metro Jaya terkait dengan izin penutupan jalan. Sudah selesai pemeriksaan," ujar Syafrin di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Menurut dia, penutupan jalan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan berdasarkan dalam Pasal 127 dan 128, izin penutupan jalan menjadi kewenangan kepolisian.

"Di sana (UU Lalu Lintas) di pasal 127 dan 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian. Tentu karena ini kewenangan kepolisian kita serahkan ke kepolisian," jelas Syafrin.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.(Hdi)

BERITA TERKAIT