test

Hukrim

Rabu, 25 November 2020 17:47 WIB

Beri Kesaksian Berbeda dari BAP, Majelis Hakim Tegur Anita Kolopaking

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: PMJ News/ Dok Net)

PMJ - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegur Anita Dewi Kolopaking. Mantan pengacara Djoko Tjandra ini ditegur lantaran memberi kesaksian berbeda antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan persidangan.

Dalam sidang kali ini, Hakim bahkan sempat menyentil profesi Anita sebagai pengacara yang semestinya tak asing dengan ancaman hukuman pidana bagi saksi yang tidak menyampaikan fakta kebenaran dalam persidangan.

"Saya ingatkan Saudari saksi ini kan lawyer, sebagai lawyer tentunya kan tahu konsekuensi dari tanda tangan di BAP penyidikan," ujar hakim kepada Anita Kolopaking paa persidangan kasus pengurusan fatwa MA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Pada kesempatan yang sama, Hakim juga menanyakan alasan Anita mencabut keterangan dan memberikan kesaksian baru yang berbeda. Padahal ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung apabila tidak menyampaikan kesaksian dengan benar.

"Ketika Saudari tanda tangan di BAP tentu sudah membaca isinya," ucapnya.

Terkait pertanyaan hakim tersebut, Anita menegaskan kesaksian dan jawaban pernyataan yang valid adalah yang diberikan pada persidangan hari ini. Ia pun memastikan tidak ada paksaan ketika memberikan keterangan BAP ke penyidik kala itu.(Hdi)

BERITA TERKAIT