test

News

Rabu, 25 November 2020 07:01 WIB

Catat, Jadwal Pelayanan SIM Keliling Hari Ini di Jabodetabek-Bandung

Editor: Ferro Maulana

Perpanjangan SIM. (Foto: PMJ/Dok PMJ News)

PMJ – Bagi masyarakat Jabodetabek dan Bandung yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) akan segera habis, hari ini Rabu (25/11/2020) dapat melakukan perpanjangan SIM di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Pertama, lokasi mobil SIM Keliling yaitu di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa mendatangi ITC Cempaka Mas.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Lippo Plaza, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Utara. Mereka yang tinggal di wilayah Jakarta Barat bisa datang ke mobil SIM yang ada di LTC Glodok.

Pelayanan SIM via online sudah bisa dilakukan.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sementara itu, masyarakat Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (Korlantas Polri/ Fer).

BERITA TERKAIT