test

Hukrim

Selasa, 24 November 2020 15:02 WIB

Kejagung Tangkap Buronan APB Desa Rp960 Juta Tanpa Perlawanan

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus korupsi APB Desa. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ- Rugikan negara hingga Rp960 juta tersangka Sarpin (48) yang berstatus buronan kasus korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI).

Ia ditangkap di Desa Siberida RT. 09 Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Riau tanpa perlawanan pada hari Senin (23/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejagung langsung mengamankannya.

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aanggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara Tahun Anggaran 2016 s/d 2019 yang diduga Sarpin telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp960.000.000," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, Selasa (24/1/2020).

Saat itu ia dipanggil untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Labuan Batu namun tak datang. Statusnya pun menjadi buronan.

"Walaupun sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali dan ketika dicek ulang ke alamat tempat tinggalnya, yang bersangkutan tidak lagi tinggal di rumah tersebut. Oleh karena itu kemudian saudara Sarpin dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron," tandasnya.

Tersangka Sarpin langsung dibawa ke Medan guna diperiksa kesehatan dan menjalani rapid tes lalu diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk ditahan.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT