test

Hukrim

Selasa, 24 November 2020 12:17 WIB

Kasus Ganja, BCL dan Temannya Diringkus Polisi di Hotel Kawasan Cengkareng

Editor: Ferro Maulana

Aparat mengamankan pengedar sabu. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap industri rumahan tembakau gorila. Adapun pelakunya yaitu BCL diperbantukan oleh BCH yang berperan dalam memproduksi rumahan ganja sintetis cair atau tembakau gorila.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna mengungkapkan BCL dan BCH diringkus di hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten. Di lokasi itu keduanya akan mengambil dua kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorilla di bandara pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu. Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM," ungkap Kombes Ulung, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Penangkapan BCL dan BCH itu berawal dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.

"Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti dua kilogram ganja sintetis atau tembakau gorila," lanjut Kapolrestabes Bandung.

Masih dari keterangan Kapolrestabes Bandung, anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengembangkan kasus dengan menangkap tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorilla tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan," tutur Kapolrestabes Bandung.

Dalam penggerebekan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata pada Kamis (19/11/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, menurut Kombes Ulung, petugas menciduk tersangka AN dan RD. Di apartemen itu petugas mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.

Maka, khusus dalam kasus ini, polisi total menangkap sembilan tersangka. Antara lain, HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA. Kemudian, polisi menyita barang bukti 150 kg tembakau gorila dan dua kilogram bahan baku berupa serbuk putih.(Fer)

BERITA TERKAIT