test

Politik

Selasa, 24 November 2020 10:40 WIB

Selama Masa Kampanye, Pelanggaran Prokes Capai 1.510 Kali

Editor: Ferro Maulana

Menko Polhukam, Mahfud Md (Foto: PMJDok Net)

PMJ -Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye mencapai 1.510 kali. Tetapi, sejumlah pelanggaran tersebut disebut tidak terlalu besar.

’’Ada pelanggaran prokes terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73,500 ribu event. Itu pelanggarannya kira-kira 1.510 prokes. Itu pun yang kecil-kecil. Misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,’’ terang Mahfud dalam keterangan video, di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Lebih jauh Mahfud menuturkan, sejumlah kasus pelanggaran yang ditemukan saat ini sudah diproses. Beberapa pelanggaran di antaranya tetap melalui proses hukum baik tahap penyidikan maupun penyelidikan hingga peradilan.

"Yang diproses pindana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, penyelidikan dan juga sudah dalam proses peradilan juga. Jadi jangan bilang bahwa tidak ada tindakan," tuturnya menambahkan.

Mahfud menegaskan, setiap pelanggaran sudah ditindak. Bahkan, ada yang diberi peringatan, sampai ada yang sampai proses pidana.

"Ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya," sambungnya.

Menko Polhukam mengingatkan, agar pasangan calon dan juga tim kampanye agar selalu tertib dalam menjalankan prokes untuk mencegah penularan Covid-19. Bila melanggar, maka sanksi yang diberikan bisa diskualifikasi.

Mahfud meminta, masyarakat mendukung pelaksanaan Pilkada, karena momen ini hanya lima tahun sekali. Adapun, pelaksanaan pencoblosan dalam Pilkada 2020 hanya tinggal hitungan belasan hari.

"Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman, agar berpartisipasi di dalam Pilkada. Karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri," pungkasnya.(Fer)

BERITA TERKAIT