test

Hukrim

Senin, 23 November 2020 13:55 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte, Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Persidangan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Irjen napoleon Bonaparte. (Foto: PMJ News).

PMJ - Majelis Hakim menolak nota keberatan dan eksepsi terdakwa penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte. Dengan begitu, persidangan kasus suap ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Napoleon Bonaparte tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim, Muhammad Damis saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut. Mendapat arahan tersebut, JPU meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil tujuh orang saksi.

"Demikian sidang kami tutup dan akan dimulai kembali tanggal 30 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi, kepada Saudara Penuntut Umum dimohon untuk memanggil saksi dan menghadapkan saksi-saksi pada tanggal tersebut," jelas hakim seraya menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) didakwa menerima suap terkait penghapusan red notice.

"JPU memohon pada majelis hakim yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara memutus menolak keseluruhan nota keberatan yang diajukan pengacara terdakwa Napoleon menyatakan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat yang ditentukan,” jelas Jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi, Senin (16/11/2020) lalu.

Selanjutnya, jaksa juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara dugaan suap terkait penghapusan red notice ini ke tahap pemeriksaan saksi. "Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Irjen Pol Napoleon," terang jaksa.(Hdi)

BERITA TERKAIT