test

Kesehatan

Sabtu, 20 Juni 2020 14:25 WIB

Penting! Ini Protokol Kesehatan dari Kemenkes di Tempat dan Fasilitas Umum

Editor: Ferro Maulana

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Virus Corona. (Foto: Dok Net)

PMJ - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum (Fasum) dalam mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya mengesahkan protokol itu dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/382/2020.

Adapun, tempat dan fasilitas umum (Fasum) merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang bakal mendukung keberlangsungan perekonomian, namun berisiko menjadi lokus penyebaran Covid-19.

"Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, dimana memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar," terangnya dalam pernyataannya, di Jakarta, Sabtu (20/06/2020).

Dirinya pun menilai masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar bisa hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19.

Adapun, tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu seperti pasar dan sejenisnya, mall/ pertokoan dan sejenisnya, hotel/ penginapan/ homestay/ asrama dan sejenisnya.

Kemudian, termasuk rumah makan/ restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, dan moda transportasi, stasiun/ terminal/ pelabuhan/ bandar udara.

Lalu, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/ rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/ pertemuan.

Dirinya kembali menegaskan protokol kesehatan berlaku bagi siapa saja yang terlibat atau berada di tempat dan fasilitas umum.

Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan Covid-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita komorbid, atau penyandang disabilitas yang terlibat dan lain sebagainya.

Dalam penerapan protokol kesehatan harus melibatkan peran pihak-pihak yang terkait, termasuk aparat yang akan melakukan penertiban dan pengawasan. (FER).

BERITA TERKAIT