test

Hukrim

Kamis, 12 November 2020 14:37 WIB

Puspom AD Limpahkan Berkas Perkara Penyerangan Polsek Ciracas

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Ciracas, Jakarta Timur usai penyerangan. (Foto: PMJ News)

PMJ - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyebut telah melimpahkan berkas perkara penyidikan 67 oknum TNI yang menjadi tersangka kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan total berkas perkara berjumlah 21. Namun, saat ini baru 14 yang telah diselesaikan oleh tim penyidik. Berkas perkara selanjutnya dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Berkas perkara yang selesai dan telah dilimpahkan ke oditur Militer II- 07 Jakarta sebanyak 14 berkas perkara," jelas Dodik dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Danpuspomad, Letjen TNI Dodik Wijanarko . (Foto: PMJ/ Dok Net)

Sedangkan untuk tujuh berkas perkara tersisa, kata Dodik, masih dalam proses penyelesaian. Diharapkan berkas perkara tersebut akan seleasi pekan depan untu kemudian diserahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi dan menyelesaikan 7 berkas perkara lainnya dari total 21 berkas perkara, yang disusun berdasarkan ke ankuman dan kepaperaan, (setelah) seluruhnya selesai dan akan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Puspomad telah menetapkan 67 oknum TNI AD sebagai tersangka terkait kasus perusakan dan penyerangan Mapolsek Ciracas. Para tersangka yang ditetapkan dari berbagai satuan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terang Dodik Wijanarko.(Hdi)

BERITA TERKAIT