test

News

Kamis, 27 Desember 2018 15:33 WIB

Merasa Difitnah, Kapitra Ampera Balik Melaporkan Eggi Sudjana

Editor: Redaksi

Kapitra Ampera usai melaporkan Eggi Sudjana di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (foto: FJR)
PMJ – Tidak terima dilaporkan atas dugaan kasus ancaman pembunuhan, Kapitra Ampera balik melaporkan Eggi Sudjana atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu, penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. “Kali ini saya sudah tidak bisa menahan kesabaran lagi, karena fitnah yang dilakukan sudah keterlaluan.  Saya akan melaporkan dia dengan dua pasal, pertama laporan nomor 7135 tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik atau membuat laporan palsu. Ini yang kemarin yang saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan lalu memecahkan kepala dan lain sebagainya,” terang Kapitra usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018). Kapitra menjelaskan bahwa laporan yang dilakukan Eggi bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya. “Saya dituduh melakukan percobaan pembunuhan, itu laporan palsu yang bertujuan mencemarkan nama saya. Saya sudah lama tidak berinteraksi dengan dia, saya sudah lama mem-block dia punya nomer telepon karena saya pernah dengar langsung dia pernah menghina saya. Kalau tuduhan dia benar, kapan saya lakukan, dimana dan dengan apa? Dia gak bisa buktikan,” terangnya. “Dia katakan informasinya dari Dewi Tanjung. Dewi pernah telepon saya, dia bilang Egi benci sama saya, lalu saya hanya menyampaikan kepada Dewi untuk bilang kepada Egi agar jangan berbicara buruk di belakang kalau berani satu lawan satu,” sambungnya. Dewi Tanjung yang mendampingi Kapitra membuat laporan menjelaskan tentang pernyataan dari Kapitra yang disampaikan ke Eggi. “Seperti yang sudah dijelaskan, yang saya sampaikan ke Eggi tidak ada ancaman pembunuhan,” tegas Dewi. “Saya hanya bilang (Kapitra) ajak berantem. Tidak lebih dan tidak kurang, saya gak nyangka Eggi baper.  Orang yang bicara menjadi saksi itu gak tau kejadian sebenarnya. Eggi sampai sekarang gak bales WA saya,” terang Dewi. Laporan Kapitra ini teregister dengan nomor TBL/7135/XII/2018/PMJ.Dit Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan adalah tuduhan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau menyesatkan dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau membuat laporan palsu sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Sedangkan untuk laporan yang kedua teregister dengan nomor TBL/7136/XII/2018/Dit.Reskrimsus. Perkara yang dilaporkan menyebarkan tuduhan rasa kebencian terhadap individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (BHR)

BERITA TERKAIT