test

News

Minggu, 14 April 2019 08:12 WIB

Surat Edaran Menaker, Hari Pecoblosan Libur Nasional

Editor: Redaksi

Meaker Haif Dhakiri gantikan Imam Nahrawi (Foto : PMJ/ Dok Kemenaker).
PMJ- Pemlihan Umum (2019) disambut antusias oleh Rakyat Indonesia. Kesempatan ini, hendaknya dimanfaatkan untuk menyampaikan pilihan suaranya untuk Indonesia 5 tahun ke depan. Terkait pesta demokrasi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 yang berlagsug pada Rabu, 17 April 2019. Surat edaran tertanggal 9 April 2019 tersebut, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman dan selanjutnya disampaikan kepada bupati, walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayahnya masing-masing Diteragkan Menteri Hanif, Surat Edara yag diterbitkan berhubunga dengan Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional. Menaker Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. "Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelas Menaker Hanif baru-baru ini. Ditegaskan pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat edaran ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Menteri Kabinet Kerja, Ketua Umum DPN Apindo serta Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT