test

News

Jumat, 28 Juni 2019 19:32 WIB

Penjelasan Jaksa Agung Terkait Dua Jaksa Terneka OTT KPK

Editor: Redaksi

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)
PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini dikabarkan dua orang jaksa di Kejati DKI yang terkena operasi tersebut. Keduanya langsung diamankan pihak KPK yang hingga kini belum memberi informasi. Jaksa Agung M Prasetyo saat dimintai komentarnya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kolaborasi KPK-Kejaksaan. Dengan begitu, penanganan jaksa yang terkena OTT KPK akan ditangani di Kejagung. "Inikan penangkapan OTT itu hasil dari kolaborasi kita dengan KPK. Nanti akan ditangani oleh Kejaksaan langsung dan juga oleh KPK sebagai pihak ketiga,” ungkap Agung Prasetyo. Kasus OTT itu akan dibahas bersama-sama dalam penanganannya. Dalam OTT tersebut, diduga dua orang jaksa menerima duit suap dalam penanganan kasus penipuan. Agung Prasetyo menegaskan, yang tertangkap bukan putranya Bayu Adhinugroho Arianto yang saat ini menjabat sebagai Kajari Jakarta Barat. Nantinya akan diberi informasi lanjutan. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT