test

News

Rabu, 10 Juli 2019 14:05 WIB

Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Diperiksa KPK

Editor: Redaksi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Dok Net)
PMJ- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Roll-Royce. "ESA akan diperiksa sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/7). Febri mengatakan, pengusutan kasus korupsi ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, hingga saat ini belum juga rampung dikarenakan banyak dokumen serta informasi yang diperoleh dari luar negeri. Emirsyah selaku Dirut Garuda diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Roll-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk Garuda Indonesia. Suap diduga diberikan oleh Soetikno Soedarjo, tersangka lain dalam kasus ini. Suap diberikan berupa 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT